Demokrasi Digital di Persimpangan Zaman: Antara Emansipasi Publik dan Fragmentasi Sosial

 


Muhammad Rafi Sofyan Putra

Opini, Redaction - Perkembangan teknologi digital telah merekonstruksi lanskap demokrasi secara mendasar. Jika pada abad ke-20 ruang publik dikendalikan oleh media arus utama dan institusi formal, maka abad ke-21 menyaksikan lahirnya ruang publik digital yang jauh lebih terbuka. Media sosial memungkinkan warga negara menyampaikan kritik, membangun gerakan, serta memantau kebijakan secara real time. Dalam kerangka teori public sphere Jürgen Habermas, kondisi ini tampak sebagai perluasan arena deliberasi, ruang di mana masyarakat dapat terlibat dalam diskursus rasional tanpa dominasi mutlak negara atau elit ekonomi. Secara normatif, demokrasi digital menjanjikan partisipasi yang lebih inklusif dan akses komunikasi politik yang lebih egaliter.


Namun idealitas tersebut berbenturan dengan realitas algoritmik. Cass Sunstein melalui konsep echo chamber menjelaskan bahwa individu cenderung berinteraksi dengan informasi yang mengonfirmasi keyakinan mereka. Dalam konteks media sosial, algoritma memperkuat kecenderungan ini dengan menyaring konten berdasarkan preferensi pengguna. Akibatnya, ruang publik digital tidak lagi menjadi ruang deliberatif yang plural, melainkan terfragmentasi menjadi komunitas-komunitas ideologis yang homogen. Polarisasi bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi pembelahan identitas yang tajam. Diskursus publik bergeser dari pertukaran argumen rasional menuju pertarungan narasi emosional.


Fenomena ini juga dapat dianalisis melalui perspektif Manuel Castells tentang network society, di mana kekuasaan beroperasi melalui jaringan informasi. Platform digital memang membuka akses partisipasi, tetapi pada saat yang sama, mereka mengendalikan arus perhatian melalui desain algoritmik. Logika ekonomi atensi, yang memprioritaskan keterlibatan dan sensasi, sering kali mengunggulkan konten provokatif dibandingkan argumentasi substantif. Demokrasi pun mengalami paradoks: partisipasi meningkat secara kuantitatif, tetapi kualitas deliberasi menurun secara signifikan.


Dalam teori demokrasi deliberatif, legitimasi politik tidak hanya ditentukan oleh banyaknya suara, tetapi oleh kualitas dialog yang rasional, inklusif, dan terbuka terhadap koreksi. Jika ruang digital didominasi oleh disinformasi, politik identitas, dan mobilisasi emosional, maka demokrasi berisiko kehilangan dimensi deliberatifnya. Ia tetap prosedural, karena semua orang dapat berbicara, tetapi rapuh secara substantif karena dialog kehilangan kedalaman dan integritas epistemik.


Dengan demikian, demokrasi digital berada di persimpangan antara emansipasi dan fragmentasi. Ia dapat menjadi instrumen penguatan partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas, tetapi juga dapat menjadi arena polarisasi massal yang memperlemah kohesi sosial. Tantangan utamanya bukan pada eksistensi teknologi, melainkan pada tata kelola platform, literasi digital masyarakat, serta komitmen kolektif untuk menjaga etika diskursus. Tanpa intervensi struktural dan kultural, demokrasi digital berpotensi berubah dari ruang deliberasi menjadi medan kontestasi yang memperdalam perpecahan sosial.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال