Redaction, news - Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia (IKMA PGSD Indonesia) menyoroti rencana pemerintah yang akan mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari mendatang. Kebijakan ini dinilai sah secara regulasi dan strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun memunculkan persoalan serius terkait rasa keadilan dalam tata kelola ASN, khususnya di sektor pendidikan.
Koordinator Pusat IKMA PGSD Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG, selama prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kebutuhan nasional. Namun, kebijakan ini menjadi problematik ketika dibandingkan dengan kondisi ratusan ribu guru honorer, khususnya di pendidikan dasar, yang hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status meskipun telah mengabdi bertahun-tahun.
“Di satu sisi, negara mampu menyiapkan skema cepat dan jelas bagi pegawai SPPG untuk menjadi PPPK. Di sisi lain, guru honorer yang merupakan tulang punggung pendidikan dasar masih harus menunggu tanpa kepastian waktu dan kuota yang memadai. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keadilan kebijakan,” ucap Risko selaku koordinator pusat IKMA PGSD Indonesia dalam pernyataannya.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri, banyak di antaranya telah memenuhi kualifikasi akademik, memiliki masa kerja panjang, bahkan sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun belum diangkat sebagai PPPK. Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru, stabilitas pembelajaran, serta kualitas pendidikan dasar, terutama di daerah 3T.
IKMA PGSD Indonesia menilai bahwa pendidikan seharusnya menjadi sektor prioritas dalam kebijakan ASN, mengingat peran strategis guru dalam pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Ketimpangan kebijakan ini dikhawatirkan memperkuat persepsi bahwa negara lebih responsif terhadap program populis jangka pendek, dibandingkan investasi fundamental di sektor pendidikan.
“Jika negara serius ingin membangun generasi emas, maka keberpihakan pada guru khususnya guru SD harus tercermin dalam kebijakan afirmatif yang nyata, bukan sekadar wacana,” lanjut pernyataan tersebut.
IKMA PGSD Indonesia menegaskan akan terus mengawal kebijakan pendidikan nasional dan menyuarakan aspirasi guru serta calon guru demi terciptanya sistem pendidikan yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.(xxx)
